Login

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

09-10-2026 · 24 views

Tata Cara Permohonan Informasi

1
Pemohon Informasi Publik (pemohon) menyampaikan permohonan Informasi kepada PPID Kemenag Lumajang melalui jreng.kemenag-lumajang.com/ppid (online), email, surat, telpon atau datang langsung ke ruang layanan informasi publik.
2
Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan dan memenuhi persyaratan permohonan (Salinan KTP / Surat Kuasa / Bukti Pengesahan Badan Hukum).
3
Pemohon menerima tanda bukti Permohonan Informasi dari petugas Layanan Informasi apabila syarat permohonan telah terpenuhi.
4
Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi (dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya).