LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI
Sub Bagian Tata Usaha
Layanan sedang dinonaktifkan.
Silakan hubungi petugas atau pilih layanan lain.
Silakan hubungi petugas atau pilih layanan lain.
Persyaratan
- Surat Permohonan Informasi
- Legalitas Organisasi/Lembaga yang sah dan berlaku (KTP jika pemohon adalah perorangan)
Mekanisme
- Mengisi form permohonan meliputi:
- nama lengkap pemohon,
- nomor whatsapp/hp pemohon,
- nomor surat, (bila tidak ada nomor surat
cukup di beri tanda -),
- tanggal surat,
- instansi/lembaga pemohon, (bila surat
pribadi cukup di ketik pribadi),
- tujuan surat,
- perihal surat,
- Mengupload file surat masuk/permohonan,
bila gagal perhatikan besaran file yang akan diupload mungkin terlalu
besar.
- Klik tombol kirim untuk mengirim data
permohonan.
- Jika data permohonan berhasil dikirim,
pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan
whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
- Surat yang masuk akan otomatis terkirim ke
handphone Kepala Kantor untuk kemudian dilakukan disposisi atau tindak
lanjut.
- Untuk memastikan surat masuk sudah
dilakukan tindak lanjut, anda bisa mengecek status layanan dimenu Lacak
Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor handphone pemohon.
- Status layanan:
- Menunggu persetujuan, permohonan menunggu
persetujuan kepala kantor/unit kerja terkait
- Masih dalam proses, permohonan masih
dalam proses verifikasi kepala kantor/unit kerja terkait
- Selesai, permohonan sudah disetujui, bila
surat membutuhkan jawaban dokumen siap untuk didownload pemohon melalui
lacak layanan.
Waktu Penyelesaian
Maksimal 10 Hari Kerja
Biaya
Rp. 0.- (GRATIS)