Login

LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI

Sub Bagian Tata Usaha
Layanan sedang dinonaktifkan.
Silakan hubungi petugas atau pilih layanan lain.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Informasi
  2. Legalitas Organisasi/Lembaga yang sah dan berlaku (KTP jika pemohon adalah perorangan)
Mekanisme
  1. Mengisi form permohonan meliputi:
    • nama lengkap pemohon,
    • nomor whatsapp/hp pemohon,
    • nomor surat, (bila tidak ada nomor surat cukup di beri tanda -),
    • tanggal surat,
    • instansi/lembaga pemohon, (bila surat pribadi cukup di ketik pribadi),
    • tujuan surat,
    • perihal surat,
  2. Mengupload file surat masuk/permohonan, bila gagal perhatikan besaran file yang akan diupload mungkin terlalu besar.
  3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
  4. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
  5. Surat yang masuk akan otomatis terkirim ke handphone Kepala Kantor untuk kemudian dilakukan disposisi atau tindak lanjut.
  6. Untuk memastikan surat masuk sudah dilakukan tindak lanjut, anda bisa mengecek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor handphone pemohon.
  7. Status layanan:
    • Menunggu persetujuan, permohonan menunggu persetujuan kepala kantor/unit kerja terkait
    • Masih dalam proses, permohonan masih dalam proses verifikasi kepala kantor/unit kerja terkait
    • Selesai, permohonan sudah disetujui, bila surat membutuhkan jawaban dokumen siap untuk didownload pemohon melalui lacak layanan.

 

Waktu Penyelesaian
Maksimal 10 Hari Kerja
Biaya
Rp. 0.- (GRATIS)