Login

Alur Permohonan Informasi

21-10-2026 · 5 views

Tata Cara Permohonan Informasi

1
Pemohon informasi publik (pemohon) menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui PPID KEMENAG LUMAJANG (online), mobile PPID, surat, fax, email, telepon atau datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik.
2
Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan (salinan KTP / surat kuasa / bukti pengesahan badan hukum).
3
Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Layanan Informasi apabila syarat permohonan informasi telah dipenuhi.
4
Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi (dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya).