Login

Tugas, Fungsi dan Wewenang

15-10-2026 · 14 views

TUGAS

  1. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  4. menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Agama, paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan;
  5. melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Agama
    dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai klasifikasi informasi Kementerian Agama;
  6. menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
     -telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
     - telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;
     - telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau
     - ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
  7. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
  8. mengoordinasikan:
     - pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,
    informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
     - pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
     - pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
     - penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
     - pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
     - pengklasifikasian Informasi Publik dan/ atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
     - permohonan keberatan di proses berdasarkan prosedur;
     - proses layanan Informasi Publik di Kementerian Agama berjalan dengan baik;
  9. melakukan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Unit eselon I terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh
    masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
  10. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
  11. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
  12. menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Agama;
  13. melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  14. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
  15. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID;
  16. memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  17. melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;
  18. menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik;
  19. membuat dan menyampaikan Laporan Empat Bulanan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian Agama; 

Fungsi

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama Pusat dan Daerah.

Wewenang

  1. Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID Kementerian Agama;
  2. Memutuskan informasi dapat diakses/tidak berdasarkan Uji Konsekuensi bersama PPID Unit Eselon I Pusat;
  3. Menolak permohonan secara tertulis jika informasi termasuk yang dikecualikan, serta memberikan hak dan tata cara keberatan;
  4. Menghadiri rapat pembahasan PPID tingkat kementerian/lembaga;
  5. Meminta informasi ke PPID Unit jika informasi dikuasai oleh mereka;
  6. Melakukan koordinasi dalam menyelesaikan keberatan;
  7. Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan unit terkait termasuk unit hukum;
  8. Mengusulkan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
  9. Koordinasi penyediaan informasi mutakhir pada portal dan sistem PPID;
  10. Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi ke Komisi Informasi;
  11. Melakukan sosialisasi pemahaman keterbukaan informasi publik;
  12. Pembinaan PPID Unit Kemenag Pusat dan Daerah;
  13. Monitoring pelaksanaan PPID Unit di seluruh satuan kerja;