TUGAS
- menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
- menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Agama, paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan;
- melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Agamadalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai klasifikasi informasi Kementerian Agama;
- menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:-telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;- telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;- telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau- ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
- menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
- mengoordinasikan:- pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;- pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;- pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;- penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;- pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;- pengklasifikasian Informasi Publik dan/ atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;- permohonan keberatan di proses berdasarkan prosedur;- proses layanan Informasi Publik di Kementerian Agama berjalan dengan baik;
- melakukan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Unit eselon I terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses olehmasyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
- memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
- melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
- menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Agama;
- melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
- menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
- menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID;
- memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;
- menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik;
- membuat dan menyampaikan Laporan Empat Bulanan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian Agama;
Fungsi
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama Pusat dan Daerah.
Wewenang
- Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID Kementerian Agama;
- Memutuskan informasi dapat diakses/tidak berdasarkan Uji Konsekuensi bersama PPID Unit Eselon I Pusat;
- Menolak permohonan secara tertulis jika informasi termasuk yang dikecualikan, serta memberikan hak dan tata cara keberatan;
- Menghadiri rapat pembahasan PPID tingkat kementerian/lembaga;
- Meminta informasi ke PPID Unit jika informasi dikuasai oleh mereka;
- Melakukan koordinasi dalam menyelesaikan keberatan;
- Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan unit terkait termasuk unit hukum;
- Mengusulkan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
- Koordinasi penyediaan informasi mutakhir pada portal dan sistem PPID;
- Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi ke Komisi Informasi;
- Melakukan sosialisasi pemahaman keterbukaan informasi publik;
- Pembinaan PPID Unit Kemenag Pusat dan Daerah;
- Monitoring pelaksanaan PPID Unit di seluruh satuan kerja;