Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
1
Pengajuan Sengketa
Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi apabila tanggapan dari Atasan PPID tidak memuaskan.
2
Batas Waktu Pengajuan
Pengajuan sengketa harus dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
3
Proses oleh Komisi Informasi
Komisi Informasi wajib memulai proses penyelesaian melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima permohonan sengketa.
4
Batas Waktu Penyelesaian
Proses penyelesaian sengketa paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.