Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram

LAYANAN PERMOHONAN LEGALISIR IJAZAH MADRASAH

PERSYARATAN

  1. Mengisi formulir permohonan legalisir;
  2. Ijazah Asli;
  3. Foto copy yang telah dilegalisir Kepala Madrasah;
  4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari yang bersangkutan bermaterai Rp.10.000,-

ALUR PELAYANAN

  1. Pengguna layanan datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  2. Pengguna layanan mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen persyaratan permohonan layanan;
  3. Petugas layanan memverifikasi dokumen persyaratan permohonan layanan;
  4. Petugas layanan mengentri data pengguna layanan;
  5. Petugas layanan membubuhkan stempel legalisasi Nama Pejabat yang berwenang;
  6. Petugas layanan memintakan paraf dan tanda tangan pejabat yang berwenang;
  7. Petugas layanan mengarsip 1 lembar dokumen yang telah dilegalisir;
  8. Petugas menyerahkan dokumen ijazah yang telah dilegalisir kepada pengguna layanan.

WAKTU LAYANAN

30 (tiga puluh) Menit 

BIAYA/TARIF LAYANAN

Rp. 0.- (GRATIS)

PRODUK LAYANAN

Dokumen Ijazah yang terlegalisir

💬 Halo, ada yang ingin ditanyakan seputar Layanan Pendidikan Madrasah?