LAYANAN PERMOHONAN LEGALISIR IJAZAH MADRASAH
PERSYARATAN
- Mengisi formulir permohonan legalisir;
- Ijazah Asli;
- Foto copy yang telah dilegalisir Kepala Madrasah;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari yang bersangkutan bermaterai Rp.10.000,-
ALUR PELAYANAN
- Pengguna layanan datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Pengguna layanan mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen persyaratan permohonan layanan;
- Petugas layanan memverifikasi dokumen persyaratan permohonan layanan;
- Petugas layanan mengentri data pengguna layanan;
- Petugas layanan membubuhkan stempel legalisasi Nama Pejabat yang berwenang;
- Petugas layanan memintakan paraf dan tanda tangan pejabat yang berwenang;
- Petugas layanan mengarsip 1 lembar dokumen yang telah dilegalisir;
- Petugas menyerahkan dokumen ijazah yang telah dilegalisir kepada pengguna layanan.
WAKTU LAYANAN
30 (tiga puluh) Menit
BIAYA/TARIF LAYANAN
Rp. 0.- (GRATIS)
PRODUK LAYANAN
Dokumen Ijazah yang terlegalisir