PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH
Seksi Pendidikan MadrasahPersyaratan
- Mengisi formulir permohonan legalisasi;
- Buku Raport Asli, dan/atau dokumen asli lain;
- Foto copy Ijazah / STTB yang hilang
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Surat Keterangan Saksi seangkatan sebanyak 2 orang;
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Madrasah yang sudah ditandatangani dan cap jari;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari yang bersangkutan bermaterai Rp.10.000,-
Mekanisme
- Pengguna layanan datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Pengguna layanan mengisi formulir permohonan legalisir dan menyerahkan dokumen persyaratan permohonan layanan;
- Petugas layanan memverifikasi dokumen persyaratan permohonan layanan;
- Petugas layanan mengentri data pengguna layanan;
- Petugas layanan membubuhkan stempel legalisasi Nama Pejabat yang berwenang;
- Petugas layanan memintakan paraf dan tanda tangan pejabat yang berwenang;
- Petugas layanan mengarsip 1 lembar dokumen yang telah dilegalisir;
- Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir kepada pengguna layanan.
Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) Menit
Biaya
Rp. 0.- (GRATIS)