Login

PERMOHONAN LEGALISIR SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH

Seksi Pendidikan Madrasah

Persyaratan

  1. Mengisi formulir permohonan legalisasi;
  2. Dokumen Asli Surat Keterangan Pengganti Ijazah;
  3. Foto copy Surat Keterangan Pengganti Ijazah maksimal 10 lembar;
  4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari yang bersangkutan bermaterai Rp.10.000,-
Mekanisme
  1. Pengguna layanan datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  2. Pengguna layanan mengisi formulir permohonan legalisir dan menyerahkan dokumen persyaratan permohonan layanan;
  3. Petugas layanan memverifikasi dokumen persyaratan permohonan layanan;
  4. Petugas layanan mengentri data pengguna layanan;
  5. Petugas layanan membubuhkan stempel legalisasi Nama Pejabat yang berwenang;
  6. Petugas layanan memintakan paraf dan tanda tangan pejabat yang berwenang;
  7. Petugas layanan mengarsip 1 lembar dokumen yang telah dilegalisir;
  8. Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir kepada pengguna layanan.
Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) Menit
Biaya
Rp. 0.- (GRATIS)
Mengirim data...
Form Pengajuan