Login

PERMOHONAN CUTI PEGAWAI

Sub Bagian Tata Usaha

Persyaratan


  1. Mengisi formulir cuti lengkap dengan tandatangan atasan langsung dan stempel; 
  2. Melampirkan asli surat keterangan Dokter, jika cuti Sakit;
  3. Melampirkan asli surat keterangan (umroh/haji), jika cuti besar;
  4. Melampirkan asli surat keterangan melahirkan, jika cuti melahirkan;
  5. Melampirkan asli surat keterangan kegiatan, jika cuti alasan penting;
  6. Melampirkan asli surat keterangan, jika cuti di Luar Tanggungan Negara
Online
Seluruh persyaratan cuti diupload di form pengajuan
Mekanisme
  1. Pengguna layanan aploud /menyerahkan formulir  ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten
  2. Petugas layanan memverifikasi dokumen persyaratan permohonan layanan;
  3. Petugas layanan meneruskan ke atasan langsung untuk proses pemberian surat ijin cuti;
  4. Hasil pemberian surat ijin cuti di serahkan melalui WA pengguna layanan;
Waktu Penyelesaian
1 Hari Kerja
Biaya
Rp. 0.- (GRATIS)
Mengirim data...
Form Pengajuan