PERMOHONAN CUTI PEGAWAI
Sub Bagian Tata UsahaPersyaratan
- Mengisi formulir cuti lengkap dengan tandatangan atasan langsung dan stempel;
- Melampirkan asli surat keterangan Dokter, jika cuti Sakit;
- Melampirkan asli surat keterangan (umroh/haji), jika cuti besar;
- Melampirkan asli surat keterangan melahirkan, jika cuti melahirkan;
- Melampirkan asli surat keterangan kegiatan, jika cuti alasan penting;
- Melampirkan asli surat keterangan, jika cuti di Luar Tanggungan Negara
Online
Seluruh persyaratan cuti diupload di form pengajuan
Mekanisme
- Pengguna layanan aploud /menyerahkan formulir ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten
- Petugas layanan memverifikasi dokumen persyaratan permohonan layanan;
- Petugas layanan meneruskan ke atasan langsung untuk proses pemberian surat ijin cuti;
- Hasil pemberian surat ijin cuti di serahkan melalui WA pengguna layanan;
Waktu Penyelesaian
1 Hari Kerja
Biaya
Rp. 0.- (GRATIS)