LEGALISIR
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok PesantrenPersyaratan
- Formulir Permohonan Pengesahan Foto Kopi Ijazah (Format FM-PI-01).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) (Format FM-PI-03) bermaterai Rp. 10.000,-.
- Surat Kuasa bagi pemohon yang menguasakan kepada orang lain (Format FM-PI-02) bermaterai Rp. 10.000,-.
- Foto Kopi Buku Induk diligalisir oleh Penanggung Jawab Penyelenggara program Wajardikdas Ula/Wustho, Mu’addalah atau Paket ABC.
- Surat Keterangan yang menerangkan benar-benar tercatat sebagai warga belajar di program Wajardikdas Ula/Wustho, Mu’addalah atau Paket A, B, C, dari Lembaga Penyelenggara program Wajardikdas Ula/Wustho, Mu’addalah atau Paket ABC bermaterai Rp. 10.000,-.
- Foto Kopi Ijazah diligalisir oleh Penanggung Jawab Penyelenggara program Wajardikdas Ula/Wustho, Mu’addalah atau Paket ABC.
- Ijazah asli.
Mekanisme
- Mengisi formulir permohonan
- Membawa semua dokumen persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang
Waktu Penyelesaian
30 (Tiga Puluh) Menit
Biaya
Rp. 0.- (GRATIS)