Login

LEGALISIR

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Persyaratan

  1. Formulir Permohonan Pengesahan Foto Kopi Ijazah (Format FM-PI-01).
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) (Format FM-PI-03) bermaterai Rp. 10.000,-.
  3. Surat Kuasa bagi pemohon yang menguasakan kepada orang lain (Format FM-PI-02) bermaterai Rp. 10.000,-.
  4. Foto Kopi Buku Induk diligalisir oleh Penanggung Jawab Penyelenggara program Wajardikdas Ula/Wustho, Mu’addalah atau Paket ABC.
  5. Surat Keterangan yang menerangkan benar-benar tercatat sebagai warga belajar di program Wajardikdas Ula/Wustho, Mu’addalah atau Paket A, B, C, dari Lembaga Penyelenggara program Wajardikdas Ula/Wustho, Mu’addalah atau Paket ABC bermaterai Rp. 10.000,-.
  6. Foto Kopi Ijazah diligalisir oleh Penanggung Jawab Penyelenggara program Wajardikdas Ula/Wustho, Mu’addalah atau Paket ABC.
  7. Ijazah asli.
Mekanisme
  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Membawa semua dokumen persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang
Waktu Penyelesaian
30 (Tiga Puluh) Menit
Biaya
Rp. 0.- (GRATIS)