Login

KONSULTASI/PENASEHATAN BP.4

Seksi Bimbingan Masyarakat

Persyaratan

A. Persyaratan Umum

1. Identitas diri
  1. Fotokopi KTP suami-istri (masing-masing 1 lembar).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar).
  3. Pas foto suami-istri ukuran 3×4 (masing-masing 2 lembar).
2. Surat Pengantar
  1. Surat pengantar dari RT/RW atau Kelurahan/Desa (jika diminta oleh KUA).
  2. Surat permohonan tertulis kepada BP4/KUA untuk mendapatkan layanan penasehatan.
3. Dokumen Pendukung Lain (sesuai keperluan kasus)
  1. Fotokopi Buku Nikah/Akta Nikah.
  2. Surat keterangan domisili jika tidak sesuai dengan KTP.
B. Persyaratan Khusus

1. Untuk Konsultasi Pra-Nikah
  1. Surat keterangan belum menikah dari Kelurahan/Desa.
  2. Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (bagi calon pengantin Muslim).
  3. Mengikuti bimbingan perkawinan sesuai jadwal BP4.
2. Untuk Konsultasi Dalam Rumah Tangga (Konflik/Mediasi)
  1. Surat pengantar dari KUA tempat pernikahan dicatatkan.
  2. Buku Nikah asli dan fotokopi.
  3. Surat pernyataan bersedia mengikuti penasehatan bersama pasangan.
3. Untuk Permohonan Perceraian / Rujuk
  1. Fotokopi Buku Nikah.
  2. Surat keterangan dari KUA tentang pencatatan pernikahan.
  3. Surat permohonan tertulis kepada BP4 untuk dilakukan mediasi/penasehatan.
  4. Apabila sudah ada proses di Pengadilan Agama, lampirkan salinan gugatan/putusan.
Mekanisme
  1. Pemohon datang langsung ke kantor BP4/KUA /Kantor Kementerian Agama Kab/Ko dengan membawa persyaratan.
  2. Mengisi formulir permohonan konsultasi/penasehatan.
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas BP4.
  4. Menunggu jadwal penasehatan sesuai arahan petugas.
  5. Mengikuti proses penasehatan, mediasi, atau bimbingan sesuai dengan ketentuan BP4.
Waktu Penyelesaian
3x Pemanggilan
Biaya
Rp. 0.- (GRATIS)
Mengirim data...
Form Pengajuan