KONSULTASI/PENASEHATAN BP.4
Seksi Bimbingan MasyarakatPersyaratan
A. Persyaratan Umum
1. Identitas diri
- Fotokopi KTP suami-istri (masing-masing 1 lembar).
- Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar).
- Pas foto suami-istri ukuran 3×4 (masing-masing 2 lembar).
2. Surat Pengantar
- Surat pengantar dari RT/RW atau Kelurahan/Desa (jika diminta oleh KUA).
- Surat permohonan tertulis kepada BP4/KUA untuk mendapatkan layanan penasehatan.
3. Dokumen Pendukung Lain (sesuai keperluan kasus)
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Nikah.
- Surat keterangan domisili jika tidak sesuai dengan KTP.
B. Persyaratan Khusus
1. Untuk Konsultasi Pra-Nikah
- Surat keterangan belum menikah dari Kelurahan/Desa.
- Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (bagi calon pengantin Muslim).
- Mengikuti bimbingan perkawinan sesuai jadwal BP4.
2. Untuk Konsultasi Dalam Rumah Tangga (Konflik/Mediasi)
- Surat pengantar dari KUA tempat pernikahan dicatatkan.
- Buku Nikah asli dan fotokopi.
- Surat pernyataan bersedia mengikuti penasehatan bersama pasangan.
3. Untuk Permohonan Perceraian / Rujuk
- Fotokopi Buku Nikah.
- Surat keterangan dari KUA tentang pencatatan pernikahan.
- Surat permohonan tertulis kepada BP4 untuk dilakukan mediasi/penasehatan.
- Apabila sudah ada proses di Pengadilan Agama, lampirkan salinan gugatan/putusan.
Mekanisme
- Pemohon datang langsung ke kantor BP4/KUA /Kantor Kementerian Agama Kab/Ko dengan membawa persyaratan.
- Mengisi formulir permohonan konsultasi/penasehatan.
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas BP4.
- Menunggu jadwal penasehatan sesuai arahan petugas.
- Mengikuti proses penasehatan, mediasi, atau bimbingan sesuai dengan ketentuan BP4.
Waktu Penyelesaian
3x Pemanggilan
Biaya
Rp. 0.- (GRATIS)