Login

IJIN KERAMAIAN

Seksi Bimbingan Masyarakat

Persyaratan

Persyaratan Permohonan Rekomendasi

  1. Surat permohonan resmi dari panitia/penanggung jawab kegiatan, ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang.
  2. Fotokopi KTP penanggung jawab kegiatan.
  3. Susunan panitia pelaksana kegiatan.
  4. Data kegiatan: nama acara, tema, waktu, tempat, jumlah peserta.
  5. Data penceramah/ustadz: nama lengkap, fotokopi KTP, dan surat rekomendasi asal (jika dari luar daerah).
  6. Surat pengantar/rekomendasi/mengetahui dari:
    • Kepala Desa/Lurah, Danramil, Polsek, dan Camat setempat.
    • KUA Kecamatan (bila kegiatan tingkat desa/kelurahan).
  7. Surat kesanggupan menjaga ketertiban dan keamanan.
Mekanisme

















































KETERANGAN : 
  1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang.
  2. Mengisi formulir dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan berkas:
    • Jika lengkap ? diteruskan ke pejabat berwenang.
    • Jika tidak lengkap ? dikembalikan untuk dilengkapi.
  4. Berkas yang memenuhi syarat diteruskan ke Kasi Bimas Islam untuk telaah.
  5. Konsep Surat Rekomendasi dibuat, diperiksa, dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang.
  6. Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon melalui loket pelayanan, dan pemohon menandatangani register penerimaan.
  7. Salinan surat rekomendasi dan berkas permohonan diarsipkan oleh Seksi Bimas Islam serta dicatat dalam laporan pelayanan publik.
Waktu Penyelesaian
1 Hari Kerja
Biaya
Rp. 0.- (GRATIS)
Mengirim data...
Form Pengajuan