IJIN KERAMAIAN
Seksi Bimbingan MasyarakatPersyaratan
Persyaratan Permohonan Rekomendasi
- Surat permohonan resmi dari panitia/penanggung jawab kegiatan, ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang.
- Fotokopi KTP penanggung jawab kegiatan.
- Susunan panitia pelaksana kegiatan.
- Data kegiatan: nama acara, tema, waktu, tempat, jumlah peserta.
- Data penceramah/ustadz: nama lengkap, fotokopi KTP, dan surat rekomendasi asal (jika dari luar daerah).
- Surat pengantar/rekomendasi/mengetahui dari:
- Kepala Desa/Lurah, Danramil, Polsek, dan Camat setempat.
- KUA Kecamatan (bila kegiatan tingkat desa/kelurahan).
- Surat kesanggupan menjaga ketertiban dan keamanan.
Mekanisme

KETERANGAN :
- Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang.
- Mengisi formulir dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
- Petugas melakukan pemeriksaan berkas:
- Jika lengkap ? diteruskan ke pejabat berwenang.
- Jika tidak lengkap ? dikembalikan untuk dilengkapi.
- Berkas yang memenuhi syarat diteruskan ke Kasi Bimas Islam untuk telaah.
- Konsep Surat Rekomendasi dibuat, diperiksa, dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang.
- Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon melalui loket pelayanan, dan pemohon menandatangani register penerimaan.
- Salinan surat rekomendasi dan berkas permohonan diarsipkan oleh Seksi Bimas Islam serta dicatat dalam laporan pelayanan publik.
Waktu Penyelesaian
1 Hari Kerja
Biaya
Rp. 0.- (GRATIS)