IJIN OPERASIONAL MADRASAH

PERSYARATAN

Langkah Awal

  1. Login ke alamat: https://ijopmadrasah.kemenag.go.id
  2. Surat permohonan dari Yayasan, ditujukan kepada Kepala Kantor.

Dokumen dan Prasyarat Yayasan

  1. Yayasan sudah memiliki:
    • Akta Notaris dan SK Menkumham.
    • AD/ART.
    • Struktur Kepengurusan.
  2. Luas Tanah dan Sarana Olahraga:
    • RA: 300 m² + 150 m² = 450 m²
    • MI: 800 m² + 300 m² = 1.100 m²
    • MTs: 1.440 m² + 500 m² = 1.950 m²
    • MA: 2.170 m² + 500 m² = 2.670 m²
  3. Tanah sudah bersertifikat / Akta Ikrar Wakaf atas nama Yayasan.
  4. Saldo rekening Yayasan:
    • RA: Rp20.000.000,-
    • MI: Rp30.000.000,-
    • MTs: Rp30.000.000,-
    • MA: Rp30.000.000,-

ALUR PELAYANAN

  1. Pengguna layanan login ke alamat:
    https://ijopmadrasah.kemenag.go.id
  2. Pengguna layanan menyerahkan proposal pengajuan IJOP Madrasah.
  3. Verifikasi dokumen oleh petugas.
  4. Verifikasi lapangan.
  5. Pemberian rekomendasi oleh Kepala Kantor.
  6. Pemberian rekomendasi oleh Kepala Kanwil.
  7. SK IJOP diterbitkan.

WAKTU LAYANAN

10 Hari Kerja

BIAYA/TARIF LAYANAN

Rp. 0.- (GRATIS)

PRODUK LAYANAN

Ijin Operasional